PERAN DAN GERAKAN KOPRI

PERAN DAN GERAKAN KOPRI DALAM MENANGGAPI EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN

Amalia Amanda
Komisariat Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia Cabang Kota Bandung
amaliaalmuzammil7@gmail.com

ABSTRAK
Eksploitasi seksual terhadap perempuan adalah tindakan mengambil keuntungan berupa tenaga, ataupun tubuh perempuan tanpa persetujuan dan simpati kepada perempuan yang bersangkutan. Hal tersebut biasanya diakibatkan oleh faktor ekonomi, broken home, dan ajakan teman. Padahal eksploitasi seksual terhadap perempuan tersebut menyebabkan terjadinya masalah sosial lainnya, seperti penyimpangan terhadap moralitas, diskriminasi, lemahnya stabilitas keluarga, ketidakadilan gender, relasi kuasa yang lebih kuat, dan pola asuh yang kurang baik. Dalam hal ini peran dan gerakan KOPRI harus mampu mengawal dan membersamai kebijakan publik terkait eksploitasi seksual terhadap perempuan, agar ketika terjadi eksploitasi seksual terhadap perempuan yang berkelanjutan dapat dijembatani oleh peran dan gerakan KOPRI. KOPRI juga harus mampu memberikan edukasi dengan pemahaman multikultural secara bertahap, yang nantinya akan dilakukan tindak lanjut, sehingga masyarakat mulai memiliki adanya kesadaran serta merubah sudut pandang akan eksploitasi seksual terhadap perempuan ini.

Kata Kunci : eksploitasi seksual, perempuan, relasi kuasa, KOPRI.

A. PENDAHULUAN.
Eksploitasi seksual terhadap perempuan merupakan tindakan seksual bagi perempuan dimana perempuan menyerahkan dirinya karena adanya paksaan, ancaman kekerasan, ataupun kekerasan. Eksploitasi seksual juga meliputi hubungan seksual dengan orang lain tanpa keinginan perempuan. Eksploitasi diartikan sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk mengambil keuntungan atau memanfaatkan sesuatu secara berlebih atau sewenang-wenang (Juwitaningrum,dkk,2020). Eksploitasi seksual terhadap perempuan ini mampu diibaratkan seperti bola salju, jika dibiarkan dan tidak diatasi, maka akan berdampak besar dikemudian hari. Ini pun bersangkutan dengan adanya ketidaktahuan pemahaman dan pengalaman warga masyarakat sekitar tentang eksploitasi seksual terhadap perempuan.

Adapun dampak eksploitasi seksual terhadap perempuan yang dapat terjadi secara umum adalah mudah berbohong, ketakutan, kurang dapat mengenal cinta dan kasih sayang, sulit percaya kepada orang lain, harga diri anak rendah, menunjukkan perilaku yang destruktif, mengalami gangguan dalam perkembangan psikologis dan interaksi sosial. Eksploitasi seksual terhadap perempuan ini sangat sering terjadi tidak hanya di daerah pedesaan saja, namun juga sudah terjadi di kota – kota besar.

Padahal, Indonesia sudah mengatur UU Perlindungan Terhadap Perempuan yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, salah satunya adalah eksploitasi seksual terhadap perempuan, yang dimana korban akan dilakukan secara paksa atau bukan pada keinginan korban itu sendiri. Ini pun menjadi salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

Terutama pada hak hidup dan hak kenyamanan bersosialisasi telah direnggut. Hak - hak atas rasa aman tersebut dijamin. Hal ini termaktub pada Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 . Hak - hak perempuan ini mengamanatkan pada negara untuk menjamin penikmatan hak tanpa adanya kontradiksi dan perbedaan gender.

Eksploitasi seksual terhadap perempuan merupakan kejadian yang sangat disayangkan. Sebab, pada saat zaman modern seperti ini. Adanya relasi kuasa yang kuat, sehingga membuat posisi perempuan menjadi manusia kelas kedua (subordinasi). Bahkan, selalu didapati pada oknum – oknum intelektual kelas tinggi. Ini menjadi bahan yang sangat serius, dimana praktisi professional, ahli profesi, serta pemangku kebijakan publik, dan tatanan kelembagaan harus mampu untuk berbondong – bondong menyadari akan ekploitasi seksual terhadap perempuan, yang nantinya akan adanya tindak lanjut, dan ini merupakan satu langkah lebih maju.

Maka, dari itu perlindungan terhadap perempuan harus dilakukan secara konsisten dan bertahap, dimulai dari stabilitas lingkungan keluarga, monitoring serta kontrolling yang baik dilingkungan sekolah, kerja, kelembagaan pemerintahan dan masyarakat sosial.
 
Pemahaman masyarakat yang masih rendah dan simpang siur merupakan pengaruh besar bagi kedepannya, serta ketidaktahuan dan relasi kuasa yang kuat mengakibatkan perempuan rentan menjadi korban eksploitasi seksual. 
Disinilah KOPRI (Korps PMII Putri) sebagai organisasi pergerakan yang memang bertujuan untuk mengawal, menjembatani, membersamai, dan memperjuangkan hak – hak kemanusiaan dalam muatan intelektual serta gerakan yang dimiliki mengenai keperempuanan. 

KOPRI pada sinergitasnya dalam multisektor dirasa mampu untuk menjadi garda terdepan pada permasalahan diatas. Sebab, perempuan adalah sumber dari sebuah peradaban. Jika, menjaga dan memperlakukan sumber peradaban itu dengan baik. Maka, akan melahirkan regenerasi sumber peradaban yang lebih baik dan unggul.

B. PEMBAHASAN.
Dalam merespon dan menanggapi permasalahan tersebut, disini kita analisis terlebih dahulu bagaimana muatan dan cakupan KOPRI ketika menggunakan analisis SWOT . Menurut Freddy (2013), analisis SWOT adalah analisa yang berbasis pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (Strength) dan peluang (Opportunity), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (Weakness) dan ancaman (Threats).

Kekuatan (Strength) KOPRI memiliki pengaruh yang sangat besar seperti berjejaring dengan relasi yang luas dari berbagai kemitraan dan kelembagaan, dilihat daripada historis – historis KOPRI sejak dahulu. Memiliki intelektual dan pengetahuan yang mumpuni, serta pendidikan yang terpenuhi. Memiliki kesadaran penuh dan komitmen gerakan yang kuat sejak saat ini, yang mampu memperjuangkan dan mengawal hak – hak mengenai keperempuanan.

Peluang (Opportunity) KOPRI, peran dan gerakan KOPRI mampu diterima oleh lapisan masyarakat, mampu berdiplomasi dengan lembaga pemerintah yang bersifat kolaboratif, mampu mengadvokasi kebijakan publik yang memang dirasa kurang begitu relevan pada realita masyarakat, mampu mengadakan negosiasi dan lobby dengan stakeholder manapun, mampu menggiring massa dibasis struktural KOPRI dalam menyuarakan hak – hak kemanusiaan mengenai keperempuanan serta permasalahan masyarakat sosial.

Kelemahan (Weakness) yang ada pada tubuh KOPRI itu sendiri adalah terdapat seleksi alam dalam sistem keanggotaan, seperti halnya ekosistem kader yang menurun, adanya kesadaran kader yang tidak peka dan melek akan isu – isu masyarakat sosial, serta terlalu nyaman dengan kepentingan individu ataupun kelompoknya sendiri (comfort zone)

Ancaman (Threats) bagi KOPRI adalah masih melekatnya manifesto ketidakadilan gender seperti budaya patriarki (mengkotak – kotakkan peran dan fungsi perempuan), subordinasi (perempuan manusia kelas kedua atau lebih rendah daripada laki – laki), marginalisasi (peminggiran terhadap perempuan itu sendiri seperti tidak diberikan hak dan tugas pokok yang sama seperti laki – laki), Streotype (pelebelan negatif terhadap perempuan, seperti perempuan pulang malam bagaikan kupu – kupu malam, perempuan terlalu berani dan mandiri berkepribadian yang tidak membutuhkan laki – laki.

Pelebelan inipun dapat dihinggapi oleh laki – laki, seperti laki – laki mudah menangis ibaratkan seperti perempuan, laki – laki menyukai warna pink ibaratkan seperti perempuan, laki – laki perawatan ibaratkan seperti perempuan, dsbnya), Double barden ((beban ganda) yang dilakukan oleh perempuan, dituntut tidak hanya aktif pada ruang – ruang publik tetapi juga pada ruang – ruang domestik, biasanya ini terjadi karena relasi kuasa yang kuat dan kurangnya kesadaran partner dalam pembagian hak dan tugas pokok masing – masing). 

Violence ((kekerasan) sering terjadi dikalangan aktivis dimana perempuan itu sendiri saling mendiskriminasi perempuan yang lain. Hal ini, akan mengakibatkan retaknya suatu organisasi utamanya di KOPRI. Belum lagi kekerasan yang terjadi antara aktivis perempuan dengan aktivis laki – laki ataupun senior. Ini pun dapat menjadi bahan refleksi dan evaluasi bersama, bahwa ditubuh KOPRI itu sendiri masih banyak terdapat penyimpangan gerakan dan kecacatan jejaring seperti relasi kuasa yang tinggi.

Setelah kita mengetahui analisis SWOT terhadap KOPRI, kita akan dapat memaksimalkan kekuatan dan peluang sebagai peran KOPRI dalam melihat permasalahan mengenai masyarakat sosial terutama kasus eksploitasi seksual terhadap perempuan. Tidak hanya itu, KOPRI pun perlu konsisten secara bersamaan agar dapat meminimalisir kelemahan dan ancaman untuk mengikis permasalahan eksploitasi seksual terhadap perempuan yang semakin merajalela. KOPRI juga harus mampu masuk kepada multisektor peran seperti sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, serta instansi kelembagaan. Agar, mampu memudahkan KOPRI dalam menangani permasalahan mengenai keperempuanan, dan juga menguatkan jejaring relasi secara sehat.

Adapun, pada gerakan KOPRI merupakan dobrakan baru dengan cara membangun sinergitas antar lintas generasi, melakukan pendekatan - pendekatan profesi yang sesuai dengan faculytative yang mumpuni, dan berani tampil eksis sebagai generasi sandwich yang mampu mengikuti arus perkembangan zaman. Gerakan ini bertujuan agar masyarakat sosial mampu tersadarkan betapa pentingnya pengetahuan dan pemahaman secara detail mengenai keperempuanan terutama eksploitasi seksual terhadap perempuan.

Pada akhirnya, kemaslahatan bersama tidak dapat mampu dilihat dari bagaimana jenis kelaminnya, darimana kasta tertingginya, seberapa tinggi kecerdasannya. Namun, kemaslahatan bersama dilihat daripada manusia itu sendiri, seberapa mampu untuk memanusiakan manusia, serta didorong oleh tatanan kebijakan publik yang massif dan penerapan moralitas yang baik, yang nantinya tidak hanya melahirkan kemaslahatan, namun juga kesejahteraan sosial.

C. KESIMPULAN.
Berdasarkan pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa eksploitasi seksual terhadap perempuan terjadi karena adanya beberapa faktor, yaitu : faktor ekonomi, broken home, dan ajakan teman. Eksploitasi seksual terhadap perempuan juga mampu terjadi pada sudut pandang yang berbeda seperti penyimpangan terhadap moralitas, diskriminasi, lemahnya stabilitas keluarga, ketidakadilan gender, relasi kuasa yang lebih kuat, dan pola asuh yang kurang baik. 

Eksploitasi perempuan ini sangat sering terjadi tidak hanya di daerah pedesaan saja, namun juga sudah terjadi di kota – kota besar. Namun, seiring perkembangannya zaman dan hadirnya KOPRI (Korps PMII Putri) harus terus mampu mengawal, menjembatani, dan memperjuangkan hak – hak kemanusiaan terutama mengenai keperempuanan, serta menguatkan tatanan kebijakan publik. 

KOPRI juga harus berperan dalam gerakannya yang aktif seperti memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada lapisan masyarakat melalui jejaring relasi KOPRI pada multisektor manapun, seperti mengembangkan taraf hidup masyarakat sosial dalam bidang ekonomi seperti membuat UMKM, membuka peluang standstand bazzar pada perayaan besar, atau pelatihan entrepreneur muda, dan monitoring rencana tindak lanjut. 

Mengarahkan masyarakat sosial terutama perempuan untuk berusaha mengenyam pendidikan yang layak, seperti membantu menyalurkan beasiswa KIP secara bertahap dan konsisten, memonitoring masyarakat sosial terutama perempuan untuk ditempatkan pada jejaring pekerjaan yang nyaman dan juga dapat dijangkau oleh KOPRI itu sendiri. Agar, dapat menjamin kesejahteraan sosial baik pada bidang intelektual, maupun gerakan dan skill.

D. SARAN.
Adapun beberapa cara agar keluar dari eksploitasi seksual terhadap perempuan, yaitu :
1. Memberikan edukasi yang massif dengan pendekatan – pendekatan profesi secara faculytative yang mumpuni;
2. Peningkatan taraf hidup masyarakat dibidang ekonomi dengan membuat UMKM, stand bazzar perayaan besar, pelatihan entrepreneur muda, dsbnya;
3. Peningkatan tingkat pendidikan yang layak dengan menyalurkan beberapa
beasiswa;
4. Memberikan pencegahan eksploitasi seksual terhadap perempuan;
5. Memberikan akses informasi dengan melibatkan multisektor peran.

E. REFERENSI.
Jurnal
Ayuni, I., & Sumardi, L. (2023). EKSPLOITASI PEREMPUAN: STUDI DI DESA BANGKET PARAK. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 7(1), 210-218.

Undang — Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 28G Ayat (1) 1945 .Tentang Perlindungan Perempuan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembangan Potensi Diri

Amalia Amanda & Pondok Pesantren